


Amoplus Magazine - Melalui peraturan baru, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sudah melonggarkan ketentuan uang muka atau DP (Down Payment). DP pembelian motor secara Kredit diturunkan.Dari sebelumnya paling kecil 5 persen kini jadi nol persen dari harga jual motor. DP 0 persen tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
DP nol persen diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. “kebijakan ini dibuat agar perusahaan pembiayaan jadi tumbuh lebih baikâ€, Tutur Ketua OJK, Wimboh Santoso
Masyarakat dengan mudah melakukan usaha atau bisnis dengan lebih cepat.Lapangan pekerjaan bertambah, pengangguran bisa ditekan.Setidaknya mau jadi ojek online jadi mudah karena persyaratannya harus menggunakan motor tahun muda.
Foto : Spesial
No comments so far.
Be first to leave comment below.