Amoplus Magazine – Sebulan Belakangan Mobil-mobil di Kota Semarang, Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal dibakar oleh oknum misterius. Hingga awal Februari ini, sedikitnya ada 26Â kendaraan bermotor yang diduga dibakar.
Kerugian atas pembakaran tersebut disebut Asuransi Astra bisa ditanggung oleh pihak asuransi bila penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat. Hal ini disampaikan oleh L. Iwan Pranoto, VP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra.
Ia mengatakan bahwa aturan tersebut sudah tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat. Dalam ketentuan polis disebutkan perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.
“Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab,†jelasnya.
Pengecualian tersebut sesuai dengan PSAKBI, Bab II Pengecualian, dalam pasal 3 ayat 3 yang menyebutkan bahwa “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.â€
Untuk menghindari mobil terbakar tidak bisa diklaim, maka peserta asuransi disarankan untuk melakukan perluasan jaminan, yaitu layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum. Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya.
Melalui perluasan jaminan, korban dapat mengajukan klaim dengan cara melapor dan menyertakan bukti dokumen yang dibutuhkan.
No comments so far.
Be first to leave comment below.